Makna tentang Omnibus Law

Makna tentang Omnibus Law

Istilah Omnibus Law berasal dari istilah omnibus dan law. Istilah omnibus (istilah deskriptif) secara asal usul berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya banyak. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti undang-undang, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang berlaku secara menyeluruh.

Makna tentang Omnibus Law

Dilansir dari blog Lentera Kecil, dalam Edisi Kesembilan Kamus Hukum Black, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with a multitude of object or item at once; inculding many thing or having varius purposes”. (Berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau unsur pada saat yang bersamaan; termasuk sejumlah besar elemen atau memiliki berbagai tujuan).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Omnibus law adalah peraturan hukum yang melakukan revisi atau pencabutan terhadap sejumlah besar undang-undang.

Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya peraturan omnibus dapat menjadi alternatif untuk menyederhanakan peraturan yang berlebihan, seperti yang dialami Indonesia saat ini dimana terdapat permasalahan regulasi yaitu pengaturan sistem kompleks dengan aturan yang beragam secara abstrak.

Konsep Pengertian Omnibus Law Konsep Omnibus Law adalah pengembangan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang berisi tentang hal yang berbeda, menjadi suatu regulasi utama yang menjadi semacam hukum induk yang mengatur (ketentuan induk).

Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai hasilnya akan merubah beberapa hukum-hukum spesifik, di mana norma atau materi pokoknya mungkin bisa jadi dianggap tidak efektif, baik separuh maupun secara total. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada kerangka pengaturan tunggal.

Istilah Omnibus Law mula-mula berkembang di negara-negara common law dengan sistem hukum anglo saxon seperti AS, Belgia, Inggris, serta Kanada. Konsep omnibus law menawarkan alternatif permasalahan yang disebabkan oleh peraturan yang berlebihan dan bersinggungan.

Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara umum, maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang signifikan. Tambahan pula, proses perancangan dan pembentukan regulasi undang-undang seringkali menimbulkan kebuntuan atau ketidakcocokan kepentingan.

Salah satu contoh negara yang menerapkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur keadaan otonomi di Provinsi Vojvodina. Undang-Undang yang dibentuk dengan konsep ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.

Selain Serbia, menurut informasi yang diberikan oleh Privacy Exchange.org (Sumber informasi global mengenai konsumen, perdagangan, dan perlindungan data di seluruh dunia mengenai Undang-Undang Omnibus Nasional), prinsip undang-undang omnibus telah dianut oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.

Sebenarnya konsep Omnibus Law mirip dengan omnibus yang telah diterapkan di beberapa negara sejak lama, terutama negara-negara yang menggunakan tradisi common law system. Di Amerika Serikat tercatat UU Omnibus pertama kali dibahas pada 1840. Di Kanada praktek Rancangan Omnibus dimulai pada tahun 1888.

https://www.ajipblog.com/perincian-tentang-bisnis-rumahan/

Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara Asia Tenggara pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code tahun 1987 dan Undang-Undang Investasi Asing tahun 1991. Di Vietnam, penggunaan pendekatan hukum omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.

Anda telah membaca uraian singkat tentang "Makna tentang Omnibus Law" yang telah dipublikasikan oleh Ajip Blog. Semoga bermanfaat dan menambah informasi. Terima kasih.

You May Also Like

About the Author: Ajip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *